header-int

Makuh Puasa - 7 Hal Makruh dalam Puasa yang perlu kita hindari !

Sabtu, 24 Apr 2021, 23:26:36 WIB - 1162414 View
Share
Makuh Puasa - 7 Hal Makruh dalam Puasa yang perlu kita hindari !

 Makruh Puasa- Tak terasa kita sudah menginjak 10 hari kedua bulan suci Ramadhan, bagaimana puasa sahabat pada 10 hari pertama kemarin?, semoga kita semua selalu di berikan kekuatan dan keistiqomahan dalam beramal shalih di bulan yang penuh berkah ini.

Tahukah sahabat ada perkara atau amalan yang berpotensi untuk merusak kesempurnaan puasa kita dibulan Ramadhan ini?, Perkara/hal tersebut dalam islam disebut makruh puasa. Sebelum membahas hal-hal makruh dalam puasa, mari kita pahami dulu definisi dari “makruh”.

Apa itu Makruh?

Pengertian Makruh: Dalam kaidah fikih, amalan yang tidak disukai Allah SWT sekalipun tidak mengandung dosa dinamakan makruh.

Jadi makruh puasa  atau puasa makruh adalah perkara/hal yang jika sahabat lakukan ketika berpuasa akan berpotensi merusak pahala puasa, karena hal tersebut tidak disukai oleh Allah SWT. Oleh karena itu, ada baiknya kita mengetahui apa saja makruh puasa di bulan ramadhan.

Berikut perkara makruh ketika puasa yang diajurkan untuk ditinggalkan karena berpotensi merusak kesempurnaan puasa:

  1. Tidur terlalu lama

makruh puasa

Apakah tidur di bulan puasa makruh?

Jawabanya iya, “jika kita tidur terlalu lama” ketika sedang berpuasa maka dihukumi makruh.

Tidur terlalu lama akan membuat kita lalai hingga meninggalkan kegiatan wajib dan produktif lainya seperti shalat, sekolah, ataupun bekerja. Jangan sampai puasa dijadikan alasan untuk meninggalkan kewajiban lain, hal ini tidak diperbolehkan dan dihukumi makruh dalam puasa, karena sesungguhnya semua hal yang berlebihan itu dibenci Allah SWT

 Mari isilah bulan Ramadan dengan kegiatan yang bermanfaat, perbuatan baik akan lebih besar pahalanya ketika dikerjakan di bulan ramadhan.

Sumber: Lihat Fiqih Bab Puasa “Kitab Taqrirotus Sadidah”

  1. Berlebih-lebihan Ketika Berkumur-kumur dan Memasukkan Air ke dalam Hidung (Istinsyaq)

makruh puasa artinya

Hal ini termasuk makruh puasa karena dikhawatirkan air akan masuk ke  kerongkongan, sehingga dapat membatalkan puasa kita.

Dari Laqith bin Shabrah ra. Beliau berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sempurnakanlah wudhu', dan basahi sela jari-jari, perbanyaklah dalam istinsyak (memasukkan air ke hidung), kecuali bila sedang berpuasa."

Kendati hadits tersebut tentang istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung), namun para ulama menyakamakan hukumnya dengan kumur-kumur.

Sumber: (HR Arba'ah dan Ibnu Khuzaemah menshahihkannya) dijelaskan juga di dalam (Majmu’ah Al Fatawa, 25: 266)

  1. Berbekam (Mengeluarkan Darah)

makruh puasa

Makruh puasa yang kedua adalah Berbekam. Melakukan bekam saat puasa merupakan hal yang makruh, karena berbekam akan membuat tubuh menjadi lemah.

Sumber: Diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni (II/182), Al-Baihaqi (no. 8086), Ad-Daraquthni mengatakan: “Para rawinya secara keseluruhan tsiqah dan saya tidak mengetahui adanya cacat baginya”. Di dalam kitab Fathul Baari, Ibnu Hajar mengatakan : “Perawinya secara keseluruhan merupakan perawi-perawi Imam Al-Bukhari”.

  1. Mencicipi makanan tanpa ada hajat atau keperluan termasuk makruh puasa

makruh puasa adalah

Mencicipi masakan ketika puasa hukumnya makruh, kecuali ada hajat atau kebutuhan. Termasuk dalam kebutuhan adalah seorang ingin memastikan hidanganya tersaji dengan baik.

Lalu bagaimana cara kita untuk memastikan rasa dari masakan dirumah?

Caranya adalah dengan meletakan makanan di ujung lidah, dirasakan, kemudian dikeluarkan, dan tidak ditelan sedikit pun.

Sumber: (Kitab Hasiyah Bajuri Syech Ibrohim Al-Bojuri)

  1. Menggosok Gigi

makruh dalam puasa

Sebaiknya menggosok gigi dilakukan setelah makan sahur. Tidak perlu diulang pada siang hari. Sebagian Ulama memakruhkan apabila seseorang berkumur-kumur atau memberus gigi ketika matahari tergelincir (pada waktu petang). [1]

Salah satu sumber yang dikutip dari kompas.com, wawancara dengan Ketua Bidang Dakwah MUI Cholil Nafis (Selasa (13/4/2021), dalam wawancara tersebut dikatakan bahwa, menggosok gigi sebelum dzuhur ketika puasa hukumnya boleh, jika selepas dzuhur maka hukumnya berubah menjadi makruh. Beliau juga menambahkan jika air kumur-kumur tertelan maka akan membatalkan puasa.

Sumber: [1] Lihat Haasyiyah Ibni ‘Abidin (II/416), asy-Syarhush Shaghiir (II/231), Raudha-tuth Thaalibiin (II/360), al-Mughni (IV/355), Nailul Authaar (IV/219).

  1. Mengumpulkan ludah dan menelannya termasuk makruh puasa ramadhan, Begitu juga menelan dahak.

makruh puasa nu online

Menelan ludah dimakruhkan karena bisa mencapai tenggorokan dan seseorang bisa menjadi kuat menahan puasa dengan menelan ludah, ditambah itu kotor(kendir/dahak) dan berbahaya bagi kesehatan kita.

Sumber: Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray, Pembahasan Fikih Muyassar Kitab Puasa Bab 3 Bag. 2

  1. Banyak Meludah setelah Buka Puasa termasuk makruh puasa

makruh puasa

Banyak meludah setelah berbuka puasa dihukumi makruh karena ini akan menghilangkan keberkahan dari berbuka puasa, pahala yang besar berbuka puasa diantaranya doa’a-do’a sahabat mudah diijabah, oleh karena itu jangan banyak  meludah ketika berbuka puasa.

Sumber: Lihat Fiqih Bab Puasa “Kitab Taqrirotus Sadidah”

Itulah 7 hal makruh ketika puasa, semoga dengan tulisan ini akan memberikan manfaat yang luas bagi para pembaca. Oleh karena itu untuk memaksimalkan ikhtiyar kita di bulan suci ini marilah kita memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya untuk terus beramal shalih dan menjauhi hal-hal yang dapat merusak pahala kita di bulan ramadhan.

Wallahu a’lam (Adjie Sumantri) 

AL-HIKAM Pondok Pesantren Al-Hikam resmi berdiri pada 17 Ramadan 1413 bertepatan dengan 21 Maret 1992. Sebagai pelopor pesantren khusus mahasiswa, lembaga pendidikan Islam ini memiliki tujuan memadukan dimensi positif perguruan tinggi yang menekankan pada ilmu pengetahuan dan teknologi dengan dimensi positif pesantren yang akan menjadi tempat penempaan kepribadian dan moral yang benar.
© 2016 - 2024 Pesantren Al-Hikam Malang Follow Pesantren Al-Hikam Malang : Facebook Twitter Linked Youtube