Malang, 14 Desember 2024 – Aula KBIH Pesantren Mahasiswa Al-Hikam dipenuhi antusiasme para peserta yang menghadiri acara Sarasehan Aspek Hukum dan Dampak Pergaulan Bebas, serta Bahaya Aborsi. Kegiatan ini dimulai pukul 08.00 WIB dengan pembukaan oleh MC, Ustaz Sudari, yang memandu jalannya acara dengan penuh semangat dan kebijaksanaan.
Acara ini diawali dengan sambutan hangat dari Ketua Panitia, Prof. Dr. Hj. Nurhidayati, M.P., yang menekankan pentingnya edukasi hukum dan kesehatan dalam menghadapi permasalahan sosial di kalangan generasi muda. Beliau menyoroti bahwa pergaulan bebas dan aborsi bukan hanya persoalan pribadi, tetapi memiliki dampak luas bagi keluarga, masyarakat, dan negara.
Sambutan berikutnya disampaikan oleh Pengasuh Pesantren Mahasiswa Al-Hikam, Drs. KH. Mohammad Nafi, yang memberikan pesan moral tentang pentingnya menjaga nilai-nilai agama sebagai panduan hidup. Dalam sambutannya, beliau juga menceritakan dengan nada miris tentang semakin bebasnya pergaulan di kalangan mahasiswa di Kota Malang, yang sering kali menjurus pada perilaku negatif. “Keberhasilan moral dan spiritual akan melindungi anak-anak muda dari jebakan pergaulan bebas yang dapat menghancurkan masa depan,” ungkap beliau. Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang KH. Dr. Mustofa Bisri turut memberikan sambutan ketiga dengan menekankan peran keluarga dan masyarakat dalam membentuk karakter generasi muda yang tangguh dan bermoral.
Memasuki inti acara, sesi pematerian pertama dibawakan oleh Dr. dr. Bambang Raharjo, SpOG(K), seorang Dokter Kandungan Konsultan Kedokteran Fetomaternal. Beliau memaparkan dengan jelas tentang bahaya aborsi dari perspektif medis, termasuk risiko fisik maupun psikologis yang ditimbulkan. “Aborsi bukan solusi. Sebaliknya, aborsi berpotensi menghancurkan masa depan seorang perempuan dan bahkan menyebabkan komplikasi serius hingga kematian,” tegasnya sambil menunjukkan data-data pendukung.
Materi kedua disampaikan oleh Dr. H. Zulkarnain, SH, MH, yang mengulas sisi hukum terkait pergaulan bebas dan aborsi. Dalam paparannya, beliau menekankan bahwa aborsi yang dilakukan secara ilegal melanggar hukum pidana Indonesia. “Undang-Undang telah mengatur dengan tegas larangan aborsi, kecuali dalam keadaan darurat medis. Hukuman berat mengancam pelaku maupun pihak yang membantu tindakan tersebut,” ujar beliau.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang penyampaian informasi, tetapi juga refleksi bersama tentang pentingnya menjaga moralitas dan tanggung jawab hukum di tengah arus globalisasi. Peserta sarasehan, yang terdiri dari mahasiswa, dan pelajar, mengaku mendapatkan banyak wawasan dari acara ini.