header-int

Syawir Tematik Takhossus Ekonomi Islam: PRAKTIK AKAD JUAL-BELI ONLINE

Selasa, 23 Jul 2024, 20:07:28 WIB - 133 View
Share
Syawir Tematik Takhossus Ekonomi Islam: PRAKTIK AKAD JUAL-BELI ONLINE

Al Hikam (AMC.) - Pesantren Mahasiswa Al Hikam Malang menggelar acara syawir tematik bertajuk “Praktik Akad Jual-Beli Online” yang menghadirkan ustadz HM Sholeh Wafie, SE., ME. Sebagai pemateri dan ustadz Syauqi sebagai moderator. Syawir tematik ini dilaksanakan pada senin, 22 Juli 2024 yang dilaksanakan di perpustakaan pesantren Al-Hikam. Acara syawir tersebut guna membuka pemikiran mahasiswa tentang hukum syari’at islam dengan adanya kemajuan teknologi pada zaman ini.

Syawir kali ini begitu penting, karena sebagai muslim yang hidup pada zaman dimana semua serba cepat dan tersedia dalam genggaman, maka kita perlu mempertimbangkan dalam sisi syari’atnya. Oleh karena itu syawir ini dirancang agar mahasiswa/i dapat meningkatkat pengetahuan dan pemahaman santri dalam hal muamalah.

KH. Mohamad Nafi’ selaku pengasuh Pesantren Mahasiswa Al-Hikam Malang berpesan “Anak-anakku , semua santri ...jangan sampai seperti itik mati di lumbung padi Syawir piranti penting untuk memproses prestasi Adelia menjadi prestasi ilmiah” ujar beliau untuk para santri agar mereka menjadikan Prestasi akademis menjadi prestasi ilmiah.

Pada kesempatan ini, pemateri, ustadz HM Sholeh Wafie, SE., ME menjelaskan tentang adanya Bunga bank, dalam negara dengan toleransi tinggi tentu kita tidak bisa menghindari adanya hal itu dikarenakan sedikitnya bank syari,ah. Sekiranya kita tidak dapat menghindari penggunaan bank konvensional maka kita melestarikan budaya ziyadah yang diharamkan hukumnya. Tetapi tentu kita tetap dianjurkan untuk menggunakan bank syari’ah untuk menyimpan harta karena dalam bank syariah seluruh akad berdasarkan prinsip syariah yang telah ditentukan fatwa MUI.

Adapun sebuah kasus yang dibahas dalam syawir kali ini, yang mana tentu sering dilakukan oleh kebanyakan orang, maupun dari kalangan pelajar hingga dewasa. Yakni sering kita sebut dengan COD (Cash On Delivery), tentu muncul pertanyaan-pertanyaan, apakah akad ini sah? Dan termasuk dalam akad apakah ini?. Ustadz HM Sholeh Wafie, SE., ME memaparkan hal ini dengan seksama yaitu, akad ini sah, tetapi bukan termasuk dalam akad salam (akad pemesanan) melainkan Bai’ Mausuf Fi Dzimmah yakni akad samar dengan pembayaran setelah barang datang. Jika akad salam merupakan akad samar dengan pembayaran terlebih dahulu lalu barang dikirim (Non-COD), via transfer ataupun yang lainnya.

Sebagai santri tentu kita diharuskan belajar mengetahui hal-hal yang berkembang seiring berkembangnya zaman dengan memegang syari’at islam, karena pendidikan dengan teknologi adalah dua hal yang beriringan dan tidak dapat dipisahkan. Dengan diadakannya syawir diharapkan santri Al-Hikam dapat lebih kritis dan berfikir mendalam, karena santri merupakan seseorang yang disiapkan untuk membangun masa depan negri yang gemilang dengan jiwa keislaman.

Penulis : 
Zahrotul Mufidah

AL-HIKAM Pondok Pesantren Al-Hikam resmi berdiri pada 17 Ramadan 1413 bertepatan dengan 21 Maret 1992. Sebagai pelopor pesantren khusus mahasiswa, lembaga pendidikan Islam ini memiliki tujuan memadukan dimensi positif perguruan tinggi yang menekankan pada ilmu pengetahuan dan teknologi dengan dimensi positif pesantren yang akan menjadi tempat penempaan kepribadian dan moral yang benar.
© 2016 - 2024 Pesantren Al-Hikam Malang Follow Pesantren Al-Hikam Malang : Facebook Twitter Linked Youtube