header-int

Tim Pengabdian Al-Hikam Gelar Penyuluhan Bahaya Pernikahan Dini & Seks Bebas Kepada Siswa-Siswi MA

Senin, 22 Jul 2024, 10:27:18 WIB - 216 View
Share
Tim Pengabdian Al-Hikam Gelar Penyuluhan Bahaya Pernikahan Dini & Seks Bebas Kepada Siswa-Siswi MA

Tim Pengabdian Masyarakat Pesantren Mahasiswa Al-Hikam Malang mengadakan kegiatan penyuluhan Socio-Legal bertema “Sisi Gelap Pernikahan Dini dan Seks Bebas” kepada Siswa-Siswi MA Mambaul Ulum Desa Bantur, kegiatan tersebut berlangsung di Desa Tunjungsari tepatnya di Yayasan Mambaul Ulum Selasa (16/7/2024).


Adapun kegiatan ini dilatarbelakangi atas keresahan para orang tua dan para guru terkait pergaulan bebas yang saat ini sedang dialami para remaja.


Hal tersebut disampaikan oleh RB Muhammad Masyhur, S.H selaku ketua pelaksana kegiatan penyuluhan Socio-Legal. 


“Remaja hari ini tidak terbendung pergaulan bebasnya mulai dari narkoba, miras, hingga seks bebas dan tak jarang yang melakukan seks bebas imbasnya kepada pernikahan dini dan pernikahan siri, kami mendengar keresahan dari para orang tua dan guru terkait masalah ini, oleh karena itu kami melakukan kegiatan penyuluhan socio-legal ini,” kata Erbe.   


Tim pengabdian masyarakat memberikan pemahaman terkait bahaya pernikahan dini dan seks bebas dengan menggunakan pendekatan perspektif hukum, ilmu kesehatan dan ilmu agama. 


“Kami memberikan pengetahuan hukum dan edukasi terkait bahaya pernikahan dini dan seks bebas dari perspektif hukum, kesehatan dan agama,” tambahnya.


Penyuluhan ini secara langsung disampaikan oleh 3 perwakilan santri Pesantren Mahasiswa Al Hikam Malang yakni Imam Baihaki, S.H. yang membahas tema dari perspektif hukum, Moch Ainul Haqi, S.Tr.Kep yang membahas tema dari perspektif kesehatan, dan Alviatul Isnaini,S.Pd yang membahas tema dari perspektif agama.


Imam Baihaki menyampaikan terkait topik seks bebas hingga perihal pernikahan dini dari sudut pandang hukum.
“Dalam UU no 1 tahun 2023 KUHP, terdapat larangan bagi sepasang lawan jenis yang tidak terikat dalam perkawinan melakukan hubungan seksual. Dalam hal remaja, perbuatan pidana ini dapat diadukan oleh pihak orang tua’” kata Imam. 

“Jadi, adik-adik walaupun secara sukarela melakukan hubungan seksual bersama pasangannya di luar perkawinan, hal tersebut tetap dapat dipidanakan melalui pengaduan orang tua,” tambah Imam.


Dalam aspek kesehatan Haqi mengatakan terkait pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap konsekuensi medis dan psikologis terkait dengan bahaya seks bebas.


“Kami menekankan pada pemahaman yang mendalam terhadap konsekuensi medis, dan kondisi psikologis yang terkait, dengan itu diharapkan audiens dapat mengubah pola pikir dan perilaku menuju praktek hubungan yang lebih sehat,” ucap Haqi.

Dari perspektif agama Islam Alvia menyampaikan beberapa materi penting seperti syarat dan rukun nikah, hukum aborsi, hingga hak dan kewajiban suami dan istri.
“Materi yang saya sampaikan salah satunya mengenai hak dan kewajiban suami dan istri, berlaku baik antar suami istri, ada beberapa kewajiban istri pada suami yang merupakan bagian dari hak suami yaitu kepatuhan pada kebaikan, menjaga harta, dan memelihara dan mendidik anak, sedangkan hak istri yang harus ditunaikan suami yaitu hak materi dan hak rohani,” kata Alvia dengan serius.


 
Potret Kegiatan Penyuluhan Socio Legal di MA Mambaul Ulum (Dokumen Tim Pengabdian Al-Hikam)

Tanggapan positif disampaikan pihak Yayasan Mambaul Ulum atas terlaksananya acara ini, melalui Pak Yudi Santoso selaku Bagian Humas MA Mambaul Ulum beliau menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi. 
“Kami sangat berterimakasih, sharing pengalaman dan pengetahuan yang seperti ini sangat dibutuhkan oleh remaja sekarang, ucap .”

Potret Tim Pengabdian Al-Hikam selepas Kegiatan Penyuluhan Socio Legal
(Dokumen Tim Pengabdian Al-Hikam)

Kegiatan ini secara total diikuti oleh 60 siswa/siswi, antusiasme yang tinggi terlihat dari kooperatifnya para siswa mendengarkan materi dan aktif mengajukan pertanyaan. Melalui penyuluhan ini Erbe menyampaikan harapan baiknya kepada adik-adik siswa. 


“Harapannya semoga niat baik kami ini dapat memberikan motivasi dan pengetahuan kepada adik-adik siswa untuk mengetahui bahaya pergaulan bebas, seks bebas, bersama kita harus gencarkan penyuluhan seperti ini, inilah bentuk ikhtiar bersama untuk menurunkan angka pernikahan dini, khususnya di Kabupaten Malang,” pungkasnya penuh harap. (Adjie Sumantri)

AL-HIKAM Pondok Pesantren Al-Hikam resmi berdiri pada 17 Ramadan 1413 bertepatan dengan 21 Maret 1992. Sebagai pelopor pesantren khusus mahasiswa, lembaga pendidikan Islam ini memiliki tujuan memadukan dimensi positif perguruan tinggi yang menekankan pada ilmu pengetahuan dan teknologi dengan dimensi positif pesantren yang akan menjadi tempat penempaan kepribadian dan moral yang benar.
© 2016 - 2024 Pesantren Al-Hikam Malang Follow Pesantren Al-Hikam Malang : Facebook Twitter Linked Youtube